B.
PENGERTIAN DPR
DPR
(Dewan Perwakilan Rakyat) adalah dewan negara dalam sistem ketatanegaraan
Republik Indonesia yang merupakan dewan perwakilan rakyat sebagaimana dimaksud
dalam undang-undang dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan merupakan salah satu lembaga tinggi
negara
dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan
lembaga perwakilan rakyat. DPR terdiri atas anggota partai politik peserta
pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum. Dewan ini memegang kekuasaan untuk
merancang hukum, dan memainkan peran legislatif, anggaran, dan pengawasan.
C. DASAR
HUKUM DPR
1. UUD 1945
Bab VII
Pasal 19
(1) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui
pemilihan umum. **)
(2) Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan
undangundang. **)
(3) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya
sekali dalam setahun. **)
Pasal 20
(1) Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan
membentuk undangundang. *)
(2) Setiap rancangan undangundang dibahas oleh Dewan
Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. *)
(3) Jika rancangan undangundang itu tidak mendapat
persetujuan bersama, rancangan undangundang itu tidak boleh diajukan lagi dalam
persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu. *)
(4) Presiden mengesahkan rancangan undangundang yang
telah disetujui bersama untuk menjadi undangundang. *)
(5) Dalam hal rancangan undangundang yang telah
disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh
hari semenjak rancangan undangundang tersebut disetujui, rancangan undangundang
tersebut sah menjadi undangundang dan wajib diundangkan. **)
Pasal 20A
(1) Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi,
fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. **)
(2) Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang
diatur dalam pasalpasal lain UndangUndang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat
mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. **)
(3) Selain hak yang diatur dalam pasalpasal lain
UndangUndang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak
mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas. **)
(4) Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan
Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam
undangundang. **)
Pasal 21
Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undangundang.*)
Pasal 22
(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden
berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undangundang.
(2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
(3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan
pemerintah itu harus dicabut.
Pasal 22A
Ketentuan
lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan
undang-undang. **)
Pasal 22B
Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syaratsyarat
dan tata caranya diatur dalam undangundang. **)
Keterangan : *) prubahan pertama.
**) perubahan kedua.
2. UU No. 27 tahun 2009
*Bab I ketentuan umum pasal 1(2).
Dewan Perwakilan Rakyat, selanjutnya
disingkat DPR, adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
*Bab
III DPR bagian kesatu ( susunan dan kedudukan )
Pasal
67
DPR terdiri atas anggota
partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum.
Pasal
68
DPR merupakan lembaga
perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara.
D. KEDUDUKAN DPR
DPR
merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara
(UU No.27 tahun 2009 pasal 68). Anggota DPR berasal dari anggota partai politik
peserta pemilu yang dipilih berdasarkan hasil pemilu. DPR berkedudukan di
tingkat pusat, sedangkan yang berada di tingkat provinsi disebut DPRD provinsi
dan yang berada di kabupaten/kota disebut DPRD kabupaten/kota.
E.
SYARAT PENGISIAN DPR
Anggota DPR berasal dari anggota partai politik
peserta pemilu yang dipilih berdasarkan hasil pemilu, yang mana sebelumnya
telah mengajukan diri sebagai calon anggota legislatif. Berdasarkan pada
Undang-Undang No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh seseorang untuk bisa
mengajukan diri sebagai calon legislatif / caleg, yaitu sebagai berikut di
bawah ini :
1. Warga Negara Indonesia / WNI2. Berumur / Berusia Minimal 21 Tahun
3. Bertempat Tinggal di Wilayah NKRI (Negara Kesatuan Repubik Indonesia)
4. Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
5. Minimal Tamat / Lulus SMA atau sederajat
6. Setia kepada Pancasila, UUD 1945 dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
7. Sehat Jasmani dan Rohani
8. Bersedia bekerja penuh waktu / full time
9. Terdaftar sebagai pemilih pada pemilu
10. Anggota Parta Politik
11. Siap bersedia tidak praktek notaris, akuntan dan advokat
12. Pegawai / Anggota PNS, TNI, Polri, BUMN, BUMD harus mengundurkan diri
13. Bersedia tidak rangkap jabatan negara, badan negara, bumd dan bumn
14. Tidak pernah masuk penjara dengan ancaman pidana lima tahun atau lebih
15. Dicalonkan di satu lembaga perwakilan dan satu daerah pemilihan
16. Cakap berbicara, menulis dan membaca dalam Bahasa Indonesia
17. Bisa Membaca Al-Quran (khusus caleg lokal NAD)
F. FUNGSI DPR
DPR memiliki fungsi sbagai berikut :
1. Fungsi Legislasi. Fungsi legislasi
artinya DPR berfungsi sebagai lembaga pembuat undang-undang.
2. Fungsi Anggaran. Fungsi anggaran
artinya DPR berfungsi sebagai lembaga yang berhak untuk menetapkan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
3. Fungsi Pengawasan. Fungsi pengawasan
artinya DPR sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap pemerintahan
yang menjalankan undang-undang.
Di
tegaskan juga Dalam UU No.27 tahun 2009 pasal 69 mengenai fungsi DPR.
Pasal 69
(1)
DPR mempunyai fungsi:
a.
legislasi;
b.
anggaran; dan
c.
pengawasan.
(2) Ketiga fungsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dijalankan dalam kerangka representasi rakyat.
Pasal 70
(1) Fungsi legislasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf a dilaksanakan sebagai perwujudan DPR selaku
pemegang kekuasaan membentuk undangundang.
(2) Fungsi anggaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 69 ayat (1) huruf b dilaksanakan untuk membahas dan memberikan
persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang
tentang APBN yang diajukan oleh Presiden.
(3) Fungsi pengawasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf c dilaksanakan melalui pengawasan atas
pelaksanaan undang-undang dan APBN.
Dalam melaksanakan Fungsi Legislasi,
Fungsi Anggaran dan Fungsi Pengawasan, DPR mempunyai tugas dan wewenang antara
lain:
- Membentuk
undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan
bersama
- Membahas
dan memberikan atau tidak memberikan persetujuan terhadap Peraturan
Pernerintah Pengganti Undang-Undang
- Menerima
dan membahas usulan Rancangan UndangUndang yang diajukan oleh DPD yang
berkaitan dengan bidang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah,
pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya
alam dan sumber daya ekonomi Iainnya, serta yang berkaitan dengan
perimbangan keuangan pusat dan daerah dan mengikut sertakan dalam
pembahasannya dalam awal pembicaraan tingkat I
- Mengundang
DPD pntuk melakukan pembahasan rancangan undang-undang yang diajukan oleh
DPR maupun oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf c, pada awal
pembicaraan tingkat I
- Memperhatikan
pertimbangan DPD atas Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara dan Rancangan Undang-Undà ng yang berkaitan dengan
pajak, pendidikan, dan agama dalam awal pembicaraan tingkat I
- Menetapkan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersama Presiden dengan
memperhatikan pertimbangan DPD
- Membahas
dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap
pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran
dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan
sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara, pajak, pendidikan, dan agama
- Memilih
anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD
- Membahas
dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan
negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan
- Mengajukan,
memberikan persetujuan, pertimbangan/konsultasi, dan pendapat
- Menyerap,
menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
- Melaksanakan
tugas dan wewenang lainnya yang ditentukan dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan undang-undang
G. HAK-HAK DPR
dan ANGGOTA DPR
DPR sebagai lembaga negara mempunyai
hak-hak, antara lain sebagai berikut.
1. Hak Interpelasi. Hak interpelasi
adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan
pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas bagi kehidupan
masyarakat.
2. Hak Angket. Hak angket adalah hak
DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu pemerintah
yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
3. Hak Menyatakan Pendapat. Hak
menyatakan pendapat adalah hak DR untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan
pemerintah mengenai kejadian yang luar biasa yang terdapat di dalam negeri
disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut
pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket. Untuk memudahkan tugas anggota DPR
maka dibentuk komisi-komisi yang bekerja sama dengan pemerintah sebagai mitra
kerja.
H. ALASAN
PEMBERHENTIAN DPR
Dalam pasal 33 UU No.27 tahun 2009
dijelaskan :
1. Pimpinan DPR sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26 ayat (1) berhenti dari jabatannya karena:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri; atau
c. diberhentikan.
2. Pimpinan DPR diberhentikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila:
a. tidak dapat melaksanakan tugas
secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota selama 3 (tiga)
bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun;
b. melanggar sumpah/janji jabatan dan
kode etik DPR berdasarkan keputusan rapat paripurna setelah dilakukan pemeriksaan
oleh Badan Kehormatan DPR;
c. dinyatakan bersalah berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
d. diusulkan oleh partai politiknya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. ditarik keanggotaannya sebagai
anggota oleh partai politiknya;
f. melanggar ketentuan larangan
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai MPR, DPR, DPD dan DPRD; atau
g. diberhentikan sebagai anggota partai
politik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.